PERJANJIAN KERJA KONTRAKTOR / VENDOR
Dalam hal ini menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan sebuah perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja (K3) sebagai berikut:
A. PIHAK KEDUA (Kontraktor / Vendor) berkewajiban:
- Melaporkan dan menyerahkan fotocopy KTP / Identitas Diri yang berlaku kepada PIHAK PERTAMA.
- Selama melakukan pekerjaan di area PT Sinar Meadow International Indonesia wajib memakai APD Standar: Helm, Rompi, Sepatu, Celana panjang, dan Baju berlengan.
- Mentaati semua persyaratan yang tertuang dalam surat izin kerja (work permit) dan yang dipersyaratkan oleh PIHAK PERTAMA.
- Mentaati semua peraturan umum yang berlaku di PT Sinar Meadow International Indonesia.
- Memperhatikan dan mematuhi setiap rambu-rambu keselamatan yang dipasang di area perusahaan.
- Pengawas proyek wajib berada di area proyek selama aktivitas berlangsung.
- Menyiapkan alat proteksi kebakaran (APAR) khusus untuk pekerjaan panas (hot work) dan listrik.
- Melaporkan segera kepada pihak PT Sinar Meadow International Indonesia jika terjadi kecelakaan kerja sekecil apapun.
- Dilarang meninggalkan area kerja dalam kondisi kotor, berantakan, atau membahayakan.
- Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada wadah yang disediakan sesuai kategorinya.
- Melampirkan Surat Izin Operasi (SIO) asli yang terdaftar secara resmi di aplikasi Teman K3.
- Melampirkan Surat Izin Layak Operasi (SILO) alat yang masih berlaku.
B. PIHAK PERTAMA (PT Sinar Meadow International Indonesia) berkewajiban & berhak:
- Memberikan safety induction di awal proyek sebelum pekerjaan dimulai kepada PIHAK KEDUA.
- Melakukan pengawasan dan inspeksi keselamatan lapangan secara berkala di area proyek.
- Apabila PIHAK KEDUA melanggar peraturan tata tertib K3, PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi:
- Teguran lisan maupun tertulis dari Tim HSE atau Security.
- Penghentian pekerjaan sementara hingga tindakan perbaikan selesai dilakukan.
- Blacklist terhadap kontraktor, vendor, atau karyawan bersangkutan dan dikeluarkan dari area kerja saat itu juga.
C. PERNYATAAN LAIN & TANGGUNG JAWAB
Demikian perjanjian ini dibuat serta disetujui masing-masing pihak yang bersangkutan guna dipatuhi sepenuhnya dengan itikad serta jiwa kerjasama sebaik-baiknya demi terciptanya lingkungan kerja Zero Accident.